Awig-awig adalah aturan yang dibuat oleh krama Banjar yang dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tri Hita Karana sesuai dengan Desa mewacara Dharma Agama di Banjar pakraman masing-masing. Awig-awig Desa Adat adalah merupakan keseluruhan hukum yang mengatur tata cara kehidupan bagi warga desa adat beserta sanksi dan aturan pelaksanaannya.
Awig-awig berasal dari kata “wig” yang artinya rusak sedangkan “awig” artinya tidak rusak atau baik. Jadi secara harfiah, Awig-awig dimaknai sebagai sesuatu yang menjadi baik.

Konsepsi inilah yang kemudian dituangkan kedalam aturan-aturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis sehingga menimbulkan suatu pengertian, bahwa awig-awig adalah peraturan-peraturan hidup bersama bagi krama desa di desa adatnya, untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tentram, tertib, dan sejahtera di desa adat.

Awig-awig itu memuat aturan-aturan dasar yang menyangkut wilayah adat , krama desa adat, keagamaan serta sanksi. Awig-awig desa adat, merupakan hukum adat yang mempunyai fungsi :
➢ Untuk mengatur dan mengendalikan perilaku warga masyarakat dalam pergaulan hidupnya guna mencapai ketertiban dan ketentraman masyarakat. ➢ Berfungsi untuk mengintegrasikan warga masyarakat dalam suatu persatuan dan kesatuan yang hidup bersama sepenanggungan dan seperjuangan;

Arti penting adanya awig-awig adalah merupakan pengikat persatuan dan kesatuan krama desa guna menjamin kekompakan dan keutuhan dalam manyatukan tujuan bersama mewujudkan kehidupan yang aman, tertib, dan sejahtera di wilayah desa adat. Awig-awig dalam masyarakat tidak hanya membedakan hak dan kewajiban saja melainkan juga memberikan sanksi-sanksi adat baik berupa sanksi denda, sanksi fisik, maupun sanksi psikologi dan yang bersifat spiritual, sehingga cukup dirasakan sebagai derita oleh pelanggarnya.